STANDAR PELAYANAN BERSALIN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

 

1.      Buku KIA

2.      Fotocopy KTP, KK dan Kartu BPJS bila punya kartu jaminan Kesehatan

2

Prosedur

1.      Tata cara pendaftaran pasien kamar bersalin.

1.1  ibu hamil/ inpartu/ bulin/ bufas/ neonatus yang membutuhkan tindakan medis kebidanan/ perawatan yang berasal dari poliklinik rawat jalan membawa surat rujukan internal dan dari luar instansi puskesmas Dringu membawa surat rujukan nakes, bila pasien datang sendiri diluar jam kerja pagi maka pasien langsung ke ruang bersalin tanpa membawa surat selain itu juga menyerahkan buku KIA dan untuk pasien peserta JKN menyerahkan fotocopy KTP, KK, dan katru BPJS.

1.2  Bidan jaga mendaftar pasien dalam rekam medik pasien rawat inap (form identitas pasien) dikamar bersalin sebagai pernyataan kesediaan dirawat di puskasmas Dringu. Setelah itu dicatat dibuku register KABER.

1.3  Wali/ keluarga pasien diberikan informasi/ penyuluhan   mengenai pelayanan yang diberikan di Ruang Bersalin.

2.      Tata cara tindakan medik pasien

2.1     Bidan jaga melakukan pemeriksaan keadaan penderita lalu mencatat pada rekam medik pasien rawat inap (form anamnese, form lembar observasi/ lembar observasi fase laten/ partograf dan catatatn perkembangan).

2.2     Bidan jaga melaporkan ke dokter penanggung jawab tentang keadaan pasien.

2.3     Dokter penanggung jawab menentukan diagnosa dan memberikan tindakan dan advis yang diperlukan terhadap pasien serta mengeluarkan form resep obat. Apabila obat dalam resep tidak tersedia dikamar obat maka obat boleh dibeli di apotik luar. Tindakan/ advis serta obat dicatat direkam medik pasien rawat inap (form catatan dokter dan resep).

2.4     Bila dari pemeriksaan diperlukan tindakan rujukan maka dilakukan prosedur rujukan sesuai poin 4 pada prosedur ini.

2.5     Bidan jaga memantau keadaan pasien/ melakukan proses pertolongan persalinan normal bila tidak ada kendala sesuai dengan SOP persalinan normal dan IMD.

2.6     Bila dalam pemantauan ada yang tidak normal maka bidan jaga melaporkan ke dokter penanggung jawab kemudian dokter penanggung jawab kemudian dokter penanggung jawab menentukan diagnose dan memberikan tindakan da advis yang diperlukan terhadap pasien.

2.7     Setelah dokter penanggung jawab menentukan diagnosa pasien dan tindakan medis, maka bidan jaga memberitahukan kepada pasien dan/ keluarga tentang tindakan medis yang dilakukan, serta meminta keluarga menandatangani form persetujuan tindakan medis bila menyetujui atau form penolakan tindakan medis bila menolak.

2.8     Setelah kondisi pasien stabil dengan persetujuan dokter penanggung  jawab maka pasien dirawat diruang rawat inap bersalin.

2.9     Dokter penanggung jawab dalam memberikan tindakan medik, advis atau terapi berhak memberi keputusan untuk:

·           Melalukan pemeriksaan penunjang (laboratorium)

·           Melakukan tindakan medik

·           Konsul dokter spesialis

·           Merujuk pasien ke RS

2.10  Apabila bila penderita membutuhkan surat istirahat untuk instansi maka petugas jaga memberikan surat keterangan lahir.

3.      Tata cara IMD

Sebelum ibu melahirkan dilaksanakan konseling pada ibu dan keluarga tentang IMD (langkah-langkah IMD sesuai SOP IMD)

4.      Tata cara pasien yang dirujuk

4.1     Apabila pasien ditetapkan oleh dokter penanggung jawab harus dirujuk, maka dokter yang merawat/ bidan jaga melakukan rujukan pasien sesuai prosedur mutu pelayanan rujukan dan apabila keluarga pasien belum ada dapat dilakukan observasi diruangan sampai keluarga/wali pasien datang. Dalam hal ini diperlukan juga koordinasi dengan unit terkait (ambulance) jika diperlukan.

4.2     Sebelum pasien yang dirujuk meninggalkan puskesmas, maka pasien/ wali pasien wajib menyelesaikan administrasi perawatan kebidanan. Administrasi pembayaran mengacu pada point 5 dan 6 pada prosedur ini.

5.      Tata cara pasien pulang atau keluar dari kamar bersalin

5.1     Pasien dinyatakan pulang oleh dokter apabila secara medis dinyatakan telah sembuh atau cukup dengan obat/rawat jalan

5.2     Bidan jaga memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarga tentang hal-hal yang berhubungan dengan pasien pulang, seperti:

a.      Pasien diperbolehkan pulang pagi/sore/malam

b.      Obat-obat oral yang harus dilanjutkan dirumah

c.      Kunjungan ulang (control)

d.      Administrasi/pembayaran yang harus diselesaikan 

5.3     Bidan jaga memasukkan semua rincian transaksi terhadap tindakan medic ke biaya rawat sesuai dengan form jumlah alat dan obat yang dipakai, karcis retribusi dan jasa medis

5.4     Bagi pasien bersalin dengan anak hidup bidan jaga mengisi surat keterangan lahir dan diserahkan kepada orang tua bayi.

5.5     Pasien atau keluarga/ wali pasien membayar biaya perawatan kepada bidan jaga.

5.6     Jika pasien telah menyelesaikan administrasi, maka di perbolehkan pulang.

5.7     Jika pasien di anjurkan untuk pemeriksaan pulang (kontrol) oleh dokter jaga, maka pasien diberikan lembar petunjuk pasien pulang/ kontrol ke dokter untuk di bawa setiap kali pasien kontrol ke puskesmas.

6.      Tata cara pasien meninggal

6.1     Pasien yang meninggal dunia segera diobservasi selama 2(dua) jam di ruangan sebelum di jemput oleh  keluarga.

6.2     Administrasi dan pencatatan mediknya:

* Bidan jaga menyiapkan rincian administrasi sejak tanggal pasien di rawat sampai meninggal dunia.

* Dokter yang merawat melengkapi catatan mediknya di form surat keterangan kematian.

6.3 Sebelum jenazah di bawa pulang, keluarga pasien wajib menyelesaikan administrasi perawatan kebidanan. Administrasi pembayaran mengacu pada 5 dan 6 pada prosedur ini.

7.    Tata cara pasien pulang paksa

7.1 Sebelum pasien dinyatakan pulang paksa, petugas ruangan harus menghubungi dokter yang merawat untuk memberitahu apakah pasien dapat diijinkan pulang atau tidak

* Apabila dokter mengijinkan maka pasien pulang sesuai ketentuan yang berlaku

* Apabila dokter tidak memberikan ijin, maka pasien dinyatakan pulang paksa oleh bidan jaga.

7.2Bidan jaga memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarga  tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepulangan pasien dan mencatat keterangan pulang paksa pasien di rekam medic pasien rawat inap.

7.3 Pasien/ keluarga pasien yang menginginkan pulang paksa menandatangani form penolakan tindakan medis dan melunasi biaya peraawatan sesuai dengan 5 dan 6 pada prosedur ini.     

3

Waktu pelayanan

Hari Buka             :    Setiap hari 24 jam

Lama Layanan    :    Sesuai jenis pelayanan

4

Biaya/tarif

Biaya  sesuai jenis pelayanan yang telah dilakukan, dengan tarif berdasar Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Kabupaten Probolinggo TH 2019 Tentang penyesuaian tariff retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

5

Produk pelayanan

1.  Ibu melahirkan bayi dengan selamat dan sehat

2. Kasus gawat darurat tertangani sebelum dirujuk ke Fasilitas   Kesehatan Tingkat Lanjutan

6

Pengelolaan pengaduan

 

Pelayanan pengaduan melalui :

 1. Telp/WA : 081222234312

 2. Email Puskesmas Dringu : puskesmasdringu@gmail.com

 3. Kotak Pengaduan di Ruang Bersalin

 4. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan

STANDAR PELAYANAN BERSALIN
Scroll to top