STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (UKP)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

 

1.     Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari unit layanan rawat jalan  / Rawat Inap / UGD Puskesmas Dringu

2.     Fotocopy KTP / KK (Khusus untuk pemeriksaan TCM Tuberculosis, dan Covid-19)

2

Prosedur

1.     Pasien Rawat Jalan

a.      Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan dan menyampaikan unit layanan rawat jalan yang dituju. (Layanan umum, Layananan Gigi mulut, layanan anak, layanan ibu, layanan lansia, layanan konseling atau layanan penyakit khusus)

b.      Pasien dilayani unit layanan, kemudian petugas unit layanan memberikan informasi terkait pemeriksaan laboratorium yang diperlukan beserta biaya pemeriksaan jika pasien tidak memiliki kartu jaminan

c.      Petugas unit layanan memberikan form pemeriksaan laboratorium kepada pasien

d.      Pasien / Keluarga membayar biaya pemeriksaan dan menerima bukti  bayar dari kasir

e.      Petugas unit layanan menelpon petugas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan laboratorium

f.       Petugas laboratorium ke unit layanan lalu pasien memberikan form permintaan pelayanan laboratorium

g.      Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan laboratorium dan menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

3

Jangka waktu pelayanan

1.     Hari Buka : Setiap Hari Kerja (Senin–Sabtu)

2.     Jam Pelayanan Pengambilan / Penerimaan Sampel:

a.      Senin-Kamis      : Jam 08.00 s/d 12.00

b.      Jum’at                : Jam 08.00 s/d 10.30

c.      Sabtu                  : 08.00 s/d 11.00

3.     Lama pemeriksaan : Sesuai jenis pemeriksaan

4

Biaya/tarif

Biaya sesuai jenis pemeriksaan yang telah dilakukan, dengan tarif berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 1, Kabupaten Probolinggo TH 2019 Tentang Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan  Masyarakat dan laboratorium kesehatan daerah, Kabupaten Probolinggo.

5

Produk pelayanan

1.     Pemeriksaan Hematologi

2.     Pemeriksaan Kimia Klinik

3.     Pemeriksaan Imunologi

4.     Pemeriksaan Mikrobiologi

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan, melalui :

 

1.     Telepon atau WA di No. 081222234312

2.     Email Puskesmas Dringu : puskesmasdringu@gmail.com

3.     Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas

4.     Pelayanan Pengaduan Langsung

5.     Media Sosial : Facebook Puskesmas Dringu, Instagram Puskesmas Dringu, Youtube Puskesmas Dringu

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (UKP)
Scroll to top