NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan Pelayanan
|
1. Permasalahan Kesehatan Lingkungan atau lintas program terkait 2. Data KTP / KK Sasaran 3. Rujukan internal |
2 |
Sistem, mekanisme, dan Prosedur |
1. Petugas menerima rujukan internal pasien dengan penyakit berbasis lingkungan 2. Petugas melaksanakan konseling kepada pasien / keluarganya menggunakan instrument wawancara sesuai penyakit pasien, atau konseling kepada klien yang langsung datang ke klinik sanitasi dengan masalah kesehatan lingkungan. 3. Petugas menyepakati jadwal pelaksanaan kunjungan rumah dengan pasien/keluarganya atau dengan klien jika diperlukan. 4. Petugas menginformasikan kepada pasien / keluarganya bahwa konseling telah selesai dan dipersilahkan menunggu panggilan penerimaan obat dari kamar obat 5. Petugas mengantarkan kembali status pasien ke unit layanan yang telah merujuk. |
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1. Hari Buka : Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu) 2. Jam Pelayanan : Jam 08.00 – 10.00 3. Lama Layanan : Sesuai degan Jenis Layanan Kesehatan Lingkungan |
4 |
Biaya/tarif |
Semua Jenis Layanan Kesehatan Lingkungan tidak dipungut biaya kecuali pemeriksaan Laboratorium media lingkungan atas permintaan sendiri |
5 |
Produk pelayanan |
1. Hasil Wawancara Identifikasi Masalah Lingkungan dan Perilaku Penderita Penyakit Kulit / TB / DBD / Diare / ISPA / Keracunan Pestisida 2. Perjanjian Kunjungan Lapangan Hasil Wawancara Identifikasi Masalah Lingkungan dan Perilaku Penderita Penyakit Kulit / TB / DBD / Diare / ISPA / Keracunan Pestisida 3. Rekomendasi / Saran Perbaikan |
6 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, melalui :
|
1. Telepon atau WA di No. 081222234312 2. Email Puskesmas Dringu : puskesmasdringu@gmail.com 3. Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas 4. Pelayanan Pengaduan Langsung 5. Media Sosial : Facebook Puskesmas Dringu, Instagram Puskesmas Dringu, Youtube Puskesmas Dringu
|
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN (UKP)