NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran 2. Identitas pasien sudah masuk ke simpustronik |
2 |
Prosedur |
Pasien Pelayanan Gigi dan Mulut a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian simpustronik b. Petugas menganamnesa pasien sesuai keluhannya c. Jika memerlukan tindakan : a. Pencabutan Gigi Dewasa · Pasien dilakukan pengukuran tekanan darah · Pasien dirujuk ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dan GDA dengan membawa form rujukan internal · Pasien menandatangani Inform Consent b. Tumpatan Gigi · Pasien di rujuk ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dengan membawa form rujukan internal. c. Pasien dalam keadaaan sakit hanya dilakukan pengobatan saja d. Jika hasil Laboratorium negative maka segera dilakukan tindakan dan menyampaikan informasi biaya pemeriksaan ( jika pasien tidak memiliki kartu jaminan ) e. Petugas Gigi menyerahkan bukti bayar untuk dibayarkan ke kasir setelah pasien menyetujui biaya tindakan. f. Pasien mendapat pelayanan gigi sesuai waktu yang telah ditetapkan |
3 |
Waktu Pelayanan |
1. Hari Buka : Setiap Hari Kerja ( Senin – Sabtu ) 2. Jam Pelayanan : · Senin- Kamis : Jam 08.00 s/d 12.00 · Jumat : Jam 08.00 s/d 10.30 · Sabtu : Jam 08.00 s/d 11.00 3. Lama Layanan : Sesuai jenis tindakan |
4 |
Biaya/tarif |
Biaya sesuai dengan jenis pemeriksaan yang telah dilakukan dengan tarif berdasar Peraturan Bupati (PERBUB) NO.1 Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Tentang Penyesuaian tariff retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo |
5 |
Produk Pelayanan |
1. Pembersihan Karang Gigi 2. Pencabutan Gigi Sulung ( anak ) dengan Chlor Ethyl 3. Pencabutan Gigi Sulung ( anak ) dengan Anasesi Local 4. Pencabutan Gigi Anterior 5. Pencabutan Gigi Posterior 6. Pencabutan Gigi M3 7. Tumpatan Gigi Sementara 8. Tumpatan Gigi dengan Glass Ionomer 9. Tumpatan Gigi dengan Komposit 10. Pengobatan Pulpa 11. Pengobatan Perdarahan dengan Tindakan 12. Incisi Abses dengan Drainage 13. Open Bur/ Bongkar Tumpatan |
6 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, melalui :
|
1. Telepon atau WA di No. 081222234312 2. Email Puskesmas Dringu : puskesmasdringu@gmail.com 3. Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas 4. Pelayanan Pengaduan Langsung 5. Media Sosial : Facebook Puskesmas Dringu, Instagram Puskesmas Dringu, Youtube Puskesmas Dringu |
STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT