STANDAR PELAYANAN PROGRAM  MATRA

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

1.    Data CJH dari Kementrian Agama Setempat

2

Sistem, mekanisme, dan Prosedur

1.    Penanggung jawab kesehatan haji mengklasifikasikan daftar calon jamaah haji yang sudah di tentukan oleh Kemenag. Yang termasuk diwilayah kerja puskesmas Dringu

2.    Membuat Jadwal kegiatan pelaksanaan pembinaan CJH

3.    Melakukan Koordinasi dengan Dokter petugas haji dan penanggung jawab progam pengembangan

4.    Penanggungjawab kesehatan haji menghubungi calon jamaah haji yang sudah di tentukan oleh Kemenag

5.     Penanggung jawab Kesehatan haji melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan memberikan pengantar untuk pemeriksaan laboratorium

6.    Calon jamaah haji datang kembali ke puskesmas setelah selesai melaksanakan pemeriksaan laboratorium

7.    Penanggung jawab kesehatan haji melaporkan hasil laboratorium dan calon jamaah haji ke dokter koordinator kesehatan haji untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

8.    Dokter melakukan rujukan kepada calon jamaah haji yang memiliki indikasi untuk dirujuk serta  Calon jamaah haji datang kembali ke puskesmas setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis yang telah ditentukan oleh dokter koordinator kesehatan haji

9.    Calon jmaah haji yang telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan haji tahap 1 kemudian penanggung jawab kesehatan haji akan memasukkan data kesehatan calon jamaah haji ke Siskohatkes sesuai dengan hasil pemeriksaan yaitu CJH dengan Risti atau Non-Risti

10. Penanggungjawab kesehatan haji membuat jadwal untuk dilakukan tes kebugaran kepada calon jamaah haji

11. Penanggungjawab kesehatan haji menginformasikan atau menelepon calon jamaah haji waktu/tempat untuk dilakukan tes kebugaran (Olahraga, rocksport, pemeriksaan kesehatan, penyuluhan)

12. Melakukan penyuntikan maningitis sesuai jadwal tempat yang telah ditentukan oleh dinas (dengan syarat kesehatan telah terpenuhi)

13. Penanggungjawab kesehatan haji memasukan pemeriksaan kesehatan haji tahap 2 ke Siskohatkes sesuai dengan hasil pemeriksaan tahap 2 yaitu dengan Penetapan Isthitaah

14. Penanggungjawab kesehatan haji menyalin hasil kesehatan haji ke KKJH yang telah diberikan oleh dinas kesehatan

15. KKJH yang telah ditulis di kembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

3

Jangka waktu pelayanan

3 bulan sebelum keberangkatan haji

4

Biaya/tarif

Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 440/247/426.32/2019

     1.    Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap 1 : 

          Rp. 150.000

     2.    Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap 2 : 

          Rp. 200.000

5

Produk pelayanan

1.    Hasil pemeriksaan laboratorium tahap 1 dan 2

2.    Surat keteragan sehat

3.    Obat-Obatan sesuai dengan advis Dokter

4.    KKJH

6

Penanganan pengaduan, saran danmasukan, melalui :

 

1.     Telepon atau WA di No. 081222234312

2.     Email Puskesmas Dringu : puskesmasdringu@gmail.com

3.     Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas

4.     Pelayanan Pengaduan Langsung

5.     Media Sosial : Facebook Puskesmas Dringu, Instagram Puskesmas Dringu, Youtube Puskesmas Dringu

STANDAR PELAYANAN PROGRAM  MATRA
Scroll to top